Medan- Tim Gabungan Pemko Medan terus menyisiri lokasi berdirinya papan reklame bermasalah di Kota Medan. Tanpa kompromi sedikit pun, papan reklame bermasalah yang tak kunjung dibongkar pemiliknya menjadi sasaran ‘penebangan’. Rabu (21/11) malam hingga Kamis (22/11) dinihari, dua unit papan reklame bermasalah diratakan dengan tanah dari dua lokasi berbeda di ibukota Provinsi Sumatera Utara.
Kedua papan reklame bermasalah itu berada di Jalan Juanda simpang Jalan Sisingamangaraja berukuran 4 x 6 meter dan Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Selamat berukuran 4 x 8 meter. Pembongkaran dilakukan karena kedua papan reklame bermasalah yang berdiri dengan kokoh dan anggun selama ini ternyata tidak memiliki izin.
Puluhan tim gabungan yang dimotori Satpol PP Kota Medan dibantu sejumlah aparat samping dari TNI dan Polri memulai pembongkaran sekitar pukul 22.00 WIB. Seperti biasa dua unit mobil crane dan peralatan mesin las diturunkan guna mendukung kelancaran pembongkaran. Sebelum pembongkaran dilakukan, seputaran lokasi berdirinya papan reklame pun ditutup.
Setelah itu beberapa personel tim gabungan memutuskan aliran listrik yang mengaliri kedua papan reklame tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan membuka materi papan reklame guna memudahkan pemotongan papan reklame. Lalu kedua papan reklame diikat dengan ujung pengait mobil crane guna mencegah papan reklame tiba-tiba jatuh menghempas pada saat pemotongan berlangsung.
Proses pemotongan berlangsung lancar, tim gabungan yang sudah biasa melakukan pemotongan tanpa kesulitan sedikit pun berhasil memotong papan reklame dari tiang utama. Selanjutnya, mobil crane perlahan-lahan menurunkan papan reklame hingga permukaan jalan dan dilanjutkan dengan pemotongan hingga menjadi beberapa bagian untuk mempermudah membawanya.
Kasatpol PP Kota Medan M. Sofyan mengatakan, sudah seribu lebih papan reklame bermasalah dibongkar. Ditegaskannya, pembongkaran akan terus berlanjut, sebab papan reklame bermasalah tak diperkenankan lagi berdiri di seluruh ruas jalan di Kota Medan. “Selain penegakan peraturan, pembongkaran yang dilakukan untuk mengembalikan estetika kota. Kita tidak mau Medan menjadi hutan reklame,” kata Sofyan.
Mantan Camat Medan Area itu kembali mengingatkan seluruh pengusaha advertising agar tidak coba-coba mendirikan papan reklame tanpa izin. Begitu kedapatan, tegasnya, tim gabungan langsung melakukan pembongkaran tanpa kompromi sedikit pun. “Jadi uruslah izin terlebih dahulu, begitu izin keluar baru dirikan papan reklame,” pesannya.
0 komentar:
Post a Comment